Resume Talkshow PKKMB FE UNY 2020 #2 : Informasi Akademik
Narasumber : Prof. Setiyabudi Indartomo
Pada awal tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan sebuah kebijakan bertajuk Kampus Merdeka
untuk perguruan tinggi, menyusul kebijakan
Merdeka Belajar yang ditujukan kepada SD, SMP dan SMA. Kebijakan ini mencakup 4
haL. Di antaranya adalah memberikan hak bagi mahasiswa belajar 3 semester di luar program studi,
baik di dalam lingkup kampus maupun luar kampus. Dalam hal ini perguruan tinggi
terkait wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (boleh
diambil atau tidak) :
1. Dapat
mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester
2.
Ditambah lagi, dapat mengambil SKS di prodi yang
berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester
Dengan kata
lain, SKS yang wajib diambil di prodi asal sebanyak 5 semester. Namun kebijakan
ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.
Selain itu,
kebijakan ini membuat kesempatan mahasiswa untuk mengambil magang di luar
kampus lebih banyak. Dengan kebijakan ini, mahasiswa diharapkan dapat
mengembangkan minat dan bakatnya lebih bebas serta dapat menengok prospek dunia
kerja dengan lebih baik. Kebijakan baru dari pemerintah ini juga dapat
memfasilitasi kita untuk menegaskan orientasi kita kedepannya.
Sebagai mahasiswa baru, kita harus sadar bahwa kita sekarang adalah mahasiswa. Bukan lagi siswa yang pilihannya dibatasi oleh keinginan orang tua dan kurikulum yang berlaku di sekolah. Menjadi mahasiswa membuat kita harus memilih dengan baik jalan yang kita pilih, serta mempertanggungjawabkan segala konsekuensi atas pilihan kita.
Komentar
Posting Komentar